SPAT Tuntut PT Bumi Flora Bayar Ganti Rugi Rp370 Miliar atas Dugaan Perampasan Tanah Warga

Aceh Timur – Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) menuntut PT Bumi Flora yang beroperasi di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp370 miliar atas dugaan perampasan tanah milik warga selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas, Sabtu, (07/02/2026).

Tuntutan tersebut mencuat setelah puluhan warga dari sejumlah desa, di antaranya Desa Alue Lhok, Desa Seuneubok Buya, dan Desa Lhok Leumak, melakukan aksi pemasangan spanduk penanda di berbagai lokasi yang diyakini merupakan bekas fasilitas umum dan aset pribadi masyarakat yang kini dikuasai perusahaan.

Fasilitas yang ditandai meliputi kolam air, kuburan umum, masjid, meunasah, balai pengajian, lapangan, serta sejumlah ruas jalan desa dengan panjang bervariasi mulai dari empat hingga delapan kilometer. Spanduk tersebut memuat keterangan mengenai fungsi fasilitas, tahun pendirian oleh petani, serta tahun yang diduga sebagai awal penguasaan oleh perusahaan.

Koordinator SPAT, Tgk Hasanun, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pengingat sekaligus perlawanan atas konflik agraria yang dinilai dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami menandai lokasi-lokasi yang jelas-jelas dibangun dan digunakan masyarakat, namun kini dikuasai perusahaan. Sudah puluhan tahun tidak ada penyelesaian,” kata Tgk Hasanun.

Ia menegaskan, masyarakat meminta PT Bumi Flora tidak lagi mempermainkan hak-hak warga dan segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para petani selama lebih dari tiga dekade.

Selain itu, SPAT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur serta lembaga legislatif untuk turun tangan secara serius dan mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut hingga tuntas agar tidak terus merugikan masyarakat kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *