Aceh Besar – Warga Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, digegerkan dengan hukuman cambuk terhadap tujuh pemuda dan pemudi yang terlibat pesta minuman keras dan diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah permukiman, Kamis (12/02/2026).
Kejadian ini terungkap sekitar pukul 04.30 WIB, ketika warga sekitar mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut. Saat diperiksa, tujuh orang tiga laki-laki dan empat perempuan diketahui tengah mengonsumsi minuman keras dan berperilaku bertentangan dengan norma sosial setempat.
Warga kemudian menyerahkan ketujuh orang itu kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, yang langsung menindaklanjuti sesuai syariat Islam.
“Kami menemukan tujuh pemuda dan pemudi sedang pesta miras sekaligus melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat dan norma masyarakat,” ujar Muhajir, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Setelah pemeriksaan, ketujuh terduga pelaku dijatuhi hukuman cambuk di depan warga sebagai bentuk penegakan hukum syariat dan pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi perbuatan yang melanggar norma.
Muhajir menegaskan, hukuman ini diberikan sebagai bentuk pembelajaran sekaligus peringatan agar masyarakat, terutama pemuda, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, syariat, dan nilai budaya Aceh.

