Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan operasi terpadu pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di wilayah Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Setia Bakti, Sabtu (7/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, khususnya terkait larangan membuka warung makan, kedai kopi, toko, dan tempat usaha lainnya saat pelaksanaan shalat tarawih dan witir.
Operasi yang dimulai pukul 20.30 hingga 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya bersama sejumlah personel serta didukung unsur Kepolisian dari Polres Aceh Jaya.
Tim melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi kepada para pemilik usaha di sejumlah warung makan, warung kopi dan tempat usaha lainnya yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Setia Bakti.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya melalui Kabid WH, Tgk Jasman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Qanun Syariat Islam serta mendukung terciptanya suasana yang tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan.
“Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menyampaikan seruan bersama Forkopimda agar para pemilik usaha tidak membuka warung atau kedai pada saat berlangsungnya shalat tarawih dan witir,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim masih menemukan beberapa warung yang tetap beroperasi saat shalat tarawih berlangsung.
Namun setelah diberikan penjelasan dan sosialisasi, para pemilik warung mengaku belum mengetahui adanya seruan tersebut.
“Mereka berjanji tidak akan mengulangi dan akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan,” tambah Tgk Jasman
Secara keseluruhan, kegiatan operasi terpadu pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam tersebut berjalan dengan tertib, lancar, aman dan kondusif.
“Pemerintah berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (*)

