Aceh Jaya – Dalam rangka menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menurunkan 12 personel Pranata Trantibum untuk terlibat dalam Operasi Ketupat Seulawah 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa personel tersebut ditempatkan di tiga Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah.
“Sebanyak 12 personel Pranata Trantibum kita kerahkan dan ditempatkan pada tiga pos pelayanan, yaitu Pos Calang di Kecamatan Krueng Sabee, Pos Teunom di Kecamatan Teunom, dan Pos Lamno di Kecamatan Jaya,” ujar Hamdani di Calang, Kamis (12/3/2026)
Ia menjelaskan, para personel akan melaksanakan tugas mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Selama bertugas, mereka akan berkoordinasi langsung dengan tim dari Polres Aceh Jaya yang mengoordinir pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah di wilayah tersebut.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh personel Pranata Trantibum juga telah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Kepala Dinas PUPR, Kalak BPBK, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Menurut Hamdani, keterlibatan personel Pranata Trantibum bertujuan memastikan ketertiban umum, memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor selama masa puncak mobilitas masyarakat menjelang H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1447 H.
“Satpol PP dan WH Aceh Jaya berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama periode libur Lebaran, baik saat arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdani juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar mematuhi aturan dengan menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, guna mencegah potensi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum maupun fasilitas publik.
“Apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak di dalam kota, jalan umum, lingkungan gedung pemerintah maupun fasilitas umum, pemilik ternak wajib bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegas Hamdani.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga suasana menjelang dan setelah Idul Fitri dapat berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak. (*)

