Aceh Jaya – Mewakili Bupati Aceh Jaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Irma Hanum menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kamis (2/4/2026)
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda, Direktur RSUD Teuku Umar, Kadis Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Jaya.
Irma Hanum dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya
“Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ucap Hanum
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
” Semoga hubungan yang harmonis antara Pemerintah dan penegak hukum di Aceh Jaya terus berlanjut demi kenyamanan masyarakat,” pungkas Hanum. (*)

