Dugaan Pungli Rp3 Juta per KK di Huntara Gayo Lues, Warga Sebut Oknum Dinas Terlibat

Gayo Lues – Warga Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor dengan nilai mencapai Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK). Pungutan tersebut disebut-sebut untuk biaya meratakan pertapakan Hunian Sementara (Huntara), Kamis (02/04/2026).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung dan membebani masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit pascabencana.

Bacaan Lainnya

“Jumlah uang yang diminta Rp3 juta per KK, ada yang sudah melunasi, dan ada juga yang baru memberikan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari total 185 KK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, biaya meratakan pertapakan Huntara seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan berasal dari bantuan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, diduga ada oknum yang tetap melakukan pungutan terhadap warga.

“Yang memungut uang Rp3 juta per KK itu MA yang bekerja di Dinas Pertanian. Saat ini kami sudah meminta uang pungutan itu dikembalikan, tetapi dia bilang sudah dipakai untuk alat berat dan fasilitas lainnya. Saat kami minta keterangan lebih lanjut, tidak bisa dijawab,” tambahnya.

Kondisi ekonomi warga yang terdampak banjir dan longsor disebut sangat memprihatinkan. Bahkan, sebagian warga terpaksa meminjam uang dari keluarga demi memenuhi pungutan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPBD Gayo Lues, Muhaimin, menyampaikan bahwa sepengetahuan pihaknya, pungutan Rp3 juta tersebut bukan untuk meratakan pertapakan Huntara, melainkan untuk pembelian lahan.

“Karena pemerintah belum bisa menyediakan tapak Huntara, masyarakat setempat bermusyawarah dan menyepakati kutipan uang Rp3 juta untuk membeli lahan perkebunan. Dengan syarat, ketika pemerintah mengeluarkan biaya ganti rugi untuk hunian tetap nantinya, maka uang masyarakat itu akan dikembalikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait legalitas pungutan tersebut serta dugaan keterlibatan oknum yang disebut oleh warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *