Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara dengan berhasil memulihkan dana sebesar Rp1.319.796.010 dari total kewajiban sekitar Rp3,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Aceh Jaya, Selasa (14/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan melalui 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditangani dalam kurun waktu 2010 hingga 2024.
Dari total nilai yang harus dipulihkan, lebih dari Rp1,3 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, kontribusi pemulihan terbesar berasal dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, serta RSUD Teuku Umar.
“Untuk sisa kewajiban, pihak-pihak terkait telah menyatakan kesanggupan mengembalikan dalam waktu sekitar satu setengah bulan ke depan,” ujar Soekesto.
Ia juga menegaskan bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara untuk temuan dengan nilai relatif kecil, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.
“Nilainya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diselesaikan melalui notifikasi dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Aceh Jaya dalam menindaklanjuti temuan BPK selama beberapa tahun terakhir.
“Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah saat ini sudah dipulihkan lebih dari Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Safwandi menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Kejari Aceh Jaya yang berdampak positif bagi daerah.
Ia juga mengingatkan para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menuntaskannya.
“Hal ini penting agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan ke depan. Kami juga mengimbau perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan,” pesannya.
Ia menambahkan, setiap temuan yang tidak diselesaikan berpotensi memengaruhi kerja sama di masa mendatang. Oleh karena itu, para pihak diminta tidak mengabaikan kewajiban yang harus diselesaikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Sekda Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Direktur RSUD Teuku Umar, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (*)





