Aceh Jaya – Kabupaten Aceh Jaya resmi menorehkan sejarah baru dalam tata kelola keuangan desa dengan menjadi pelopor penerapan transaksi non-tunai Dana Desa di Provinsi Aceh. Kamis (16/4/2026)
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026, daerah ini menjadi satu-satunya kabupaten di Tanah Rencong yang berani mengambil langkah revolusioner dalam sistem pengelolaan keuangan gampong.
Terobosan ini tidak lepas dari komitmen kuat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Dalam waktu hanya tiga bulan masa kepemimpinannya,
Ia berhasil mendorong percepatan implementasi kebijakan hingga ke level teknis di seluruh gampong.
Di bawah arahannya, DPMPKB bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan kesiapan infrastruktur perbankan serta kapasitas sumber daya manusia.
Dahrial menegaskan bahwa digitalisasi transaksi bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Adapun fokus utama kebijakan ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pembinaan intensif bagi para keuchik dan perangkat gampong, serta penguatan sinergi dengan pihak perbankan.
“Kerja sama dengan Bank Aceh Syariah menjadi kunci dalam memastikan sistem transaksi terhubung secara optimal dengan aplikasi Siskeudes Online,” ucapnya
Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi belanja desa—mulai dari penghasilan tetap aparatur gampong, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal—wajib dilakukan secara digital menggunakan layanan Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh Syariah.
Sistem ini juga memungkinkan setiap transaksi tercatat dan terlacak secara real time.
“Ini adalah langkah besar untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta melindungi aparatur gampong dari potensi kesalahan administrasi,” ujar Dahrial.
Untuk memastikan implementasi berjalan maksimal, DPMPKB juga telah menginstruksikan seluruh cabang Bank Aceh Syariah di wilayah Aceh Jaya agar tidak lagi melayani penarikan dana desa secara tunai.
“Kebijakan ini didukung oleh kesiapan seluruh gampong yang kini telah memiliki akun IBC sebagai sarana utama transaksi non-tunai,” ungkap Dahrial
Dengan langkah progresif ini, Aceh Jaya tidak hanya mencatatkan diri sebagai pelopor, tetapi juga menetapkan standar baru dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Aceh.
“Inovasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kabupaten lain untuk mengikuti jejak transformasi digital demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Dahrial. (*)

