Aceh Selatan – Permasalahan legalisasi kepemilikan tanah di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, khususnya di Desa Jambo Dalem, Krueng Luas, dan Seuneubok Pusaka, menjadi perhatian serius mahasiswa dan masyarakat setempat. Warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut kini menghadapi kendala dalam proses sertifikasi tanah karena lahan tempat tinggal mereka diklasifikasikan sebagai kawasan gambut, Jumat (18/04/2026).
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur (IKMP2T), Khairul Akhwan, menyoroti penetapan kawasan gambut melalui Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, terdapat lahan yang telah lama dihuni masyarakat secara turun-temurun justru masuk dalam kategori kawasan gambut yang dibatasi pemanfaatannya, sehingga menghambat proses legalisasi kepemilikan tanah.
“Penyusunan PIPPIB terlihat mengabaikan fakta di lapangan, mencerminkan buruknya validasi data dan minimnya keseriusan memahami kondisi riil masyarakat,” kata Akhwan.
Ia menjelaskan, masyarakat saat ini sedang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, banyak pengajuan sertifikat tanah ditolak karena status lahan dinyatakan tidak dapat disertifikatkan akibat masuk dalam kategori lahan gambut.
“Masyarakat lagi mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun banyak yang ditolak karena status tanah tidak bisa disertifikatkan,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, PTSL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun, di Trumon Timur program tersebut tidak dapat berjalan optimal karena persoalan status lahan.
Selain itu, IKMP2T juga menyoroti adanya ketimpangan kebijakan yang dinilai tidak adil. Menurut mereka, lahan perusahaan tidak dikategorikan sebagai kawasan gambut, sementara pemukiman warga justru disamaratakan dengan kawasan hutan.
“Lahan perusahaan APL, pemukiman malah gambut,” pungkasnya.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, mahasiswa Trumon Timur meminta Bupati Aceh Selatan agar segera melakukan konsultasi intensif dengan KLHK guna mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengajukan revisi dalam penyusunan PIPPIB tahun 2026, baik pada periode pertama maupun kedua, sebagaimana ruang evaluasi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019.
“Kami berharap bupati berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengajukan revisi dalam penyusunan PIPPIB 2026 periode I atau II,” tutup Akhwan.

