Banda Aceh – Dugaan pelanggaran privasi dan tindak pidana digital mencuat di lingkungan kampus Universitas Syiah Kuala. Seorang oknum yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) diduga melakukan akses ilegal terhadap telepon genggam milik seorang mahasiswa dan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin, Sabtu (02/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2026. Oknum berinisial FJ diduga diminta oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terkait dengan pihak Bupati Aceh Tenggara untuk mencari informasi terkait orang tak dikenal (OTK) yang memasang spanduk kritik terhadap Bupati Salim Fakhry di kawasan Kota Banda Aceh.
Sekira pukul 17.30 WIB, FJ bertemu dengan korban di sebuah kafe di Banda Aceh. Saat korban meninggalkan meja untuk ke kamar mandi dan ponselnya tertinggal, pelaku diduga membuka perangkat tersebut, mengakses percakapan WhatsApp, serta mengambil tangkapan layar yang kemudian dikirim ke perangkat pribadinya. Setelah itu, jejak aktivitas tersebut diduga dihapus.
Tidak berhenti di situ, tangkapan layar percakapan pribadi tersebut kemudian diduga disebarluaskan kepada seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan akhirnya beredar di media sosial.
Merasa dirugikan, korban berinisial AZ (18) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan STTPL/335/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai kalangan mahasiswa. Salah satunya disampaikan oleh Haikal Sufri yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai moral intelektual.
“Pelaporan ini merupakan konsekuensi logis. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran privasi terjadi, karena itu mencoreng integritas gerakan mahasiswa,” ujarnya.
Haikal menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga merusak marwah organisasi kemahasiswaan sebagai ruang perjuangan moral dan intelektual di kampus.
Ia juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengecam praktik “premanisme digital”, menegaskan pentingnya perlindungan privasi, mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendesak pencopotan oknum tersebut dari jabatannya apabila terbukti bersalah.
“Seorang aktivis seharusnya melawan ketidakadilan, bukan justru melanggar hak privasi orang lain. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa akan runtuh,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh elemen mahasiswa untuk kembali menegakkan nilai etika, integritas, dan tanggung jawab moral dalam setiap aktivitas organisasi kemahasiswaan.

