Vonis 3 Bulan Mafia Tanah Tuai Protes, DEMA STAIN Meulaboh Minta PK

Meulaboh – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyatakan sikap tegas atas putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku dugaan mafia tanah di kawasan kampus. Putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan dan mencederai dunia pendidikan di Aceh Barat, Sabtu (02/05/2026).

Di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan di Bumi Teuku Umar, civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh justru dihadapkan pada kenyataan pahit. Kasus penyerobotan lahan kampus yang telah berlangsung bertahun-tahun berujung pada putusan yang dianggap tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Bacaan Lainnya

DEMA STAIN Meulaboh menilai, vonis tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan aset negara di sektor pendidikan. Sengketa lahan di Gampong Gunong Kleng selama ini diketahui telah menghambat pembangunan fasilitas kampus, mulai dari gedung perkuliahan hingga sarana pendukung lainnya.

Ketua DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan hakim dalam melihat dampak luas dari kejahatan yang terjadi.

“Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Kejahatan yang merampas hak publik dan menghambat pendidikan hanya dihukum tiga bulan. Ini mencederai akal sehat dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut berpotensi memberikan sinyal negatif bagi praktik mafia tanah, seolah pelaku tidak perlu takut terhadap konsekuensi hukum yang berat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DEMA, Mhd Ricko Pratama, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan guna memastikan keadilan substantif tetap terjaga.

“Kami meminta adanya upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun peninjauan kembali (PK). Kejaksaan harus bertindak, karena putusan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyampaikan mosi kecewa dengan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam keras putusan PN Meulaboh dan mendesak adanya peninjauan kembali oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung.

Mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, serta memastikan bahwa aset pendidikan tidak menjadi sasaran praktik mafia tanah.

Pos terkait