RSUDZA Tegaskan Tetap Layani Pasien Meski Administrasi JKA Belum Tuntas

Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menegaskan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien meskipun administrasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun BPJS belum selesai diproses, Minggu (10/05/2026).

Di tengah polemik penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), rumah sakit rujukan utama di Aceh itu disebut tetap mengutamakan pelayanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Bacaan Lainnya

Setiap harinya, RSUDZA menangani sekitar 1.500 hingga 2.000 pasien rawat jalan, belum termasuk pasien rawat inap. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan kasus gawat darurat yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi mengatakan, pelayanan kesehatan tetap diberikan tanpa harus menunggu proses administrasi JKA maupun BPJS selesai.

“Administrasi diurus, pelayanan tetap diberikan walaupun pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai, baik JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis.

Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap mengutamakan pelayanan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
Nurlis menyebut, RSUDZA sejauh ini telah menjalankan instruksi tersebut dengan baik. Hal itu berdasarkan hasil tinjauan langsung terhadap pelayanan rumah sakit serta diskusi bersama manajemen RSUDZA.

Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga disebut aktif membantu pasien dalam mengurus persoalan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.

“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung diproses perubahannya menjadi JKA,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *