Pencabutan Pergub JKA Harus Jadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu

Banda Aceh – Keputusan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai harus menjadi momentum evaluasi kebijakan, bukan ruang pengembangan isu di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Syahputra Ariga, S.I.P selaku analis kebijakan publik, Selasa, (19/05/2026).

Menurut Syahputra, dalam perspektif kebijakan publik, pencabutan regulasi merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan demokratis. Setiap kebijakan, kata dia, pada dasarnya tidak bersifat absolut dan permanen.

Bacaan Lainnya

“Ketika dalam implementasinya muncul persoalan sosial, hambatan teknis, keresahan publik, maupun penolakan dari berbagai elemen masyarakat, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, sebagai daerah dengan kekhususan tata kelola pemerintahan, Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan publik, khususnya di sektor kesehatan, benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan ketimpangan pelayanan.

Karena itu, keputusan pencabutan Pergub JKA disebut harus dipahami sebagai bentuk evaluasi administratif sekaligus upaya pemerintah mendengar suara publik serta menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di Aceh.

“Yang terpenting saat ini bukan lagi memperpanjang polemik ataupun membangun narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan, melainkan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara layak, mudah, dan tanpa hambatan administratif,” katanya.

Syahputra juga menegaskan bahwa isu kesehatan merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta mengedepankan pendekatan rasional dan konstruktif dibanding membangun opini yang dapat memicu keresahan baru di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar situasi tersebut tidak terus digiring menjadi komoditas politik ataupun ruang pengembangan isu yang justru mengaburkan substansi utama persoalan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Syahputra menilai keputusan pencabutan Pergub tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan Aceh, termasuk tata kelola pembiayaan, mekanisme pelayanan rumah sakit, sinkronisasi regulasi, kualitas komunikasi publik, hingga efektivitas implementasi JKA di lapangan.

Menurutnya, polemik yang muncul belakangan menunjukkan masih adanya persoalan pada aspek sosialisasi kebijakan serta minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan regulasi.

“Dalam teori kebijakan publik, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting agar sebuah kebijakan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak memahami substansi kebijakan secara utuh, maka resistensi sosial akan sangat mudah muncul,” jelasnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh agar ke depan membangun pola formulasi kebijakan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu melibatkan lebih banyak unsur akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, DPRA, mahasiswa, hingga kelompok profesi kesehatan dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan lanjutan.

“Pendekatan kolaboratif seperti ini penting agar setiap kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Syahputra berharap dinamika terkait pencabutan Pergub JKA dapat menjadi bahan introspeksi bagi Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

“Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan Aceh secara menyeluruh. Bukan lagi ruang untuk mengembangkan isu, melainkan ruang untuk membangun solusi bersama demi kepentingan rakyat Aceh secara keseluruhan,” pungkasnya.

Pos terkait