ACEH JAYA – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya mendampingi Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) dalam kegiatan penilaian aset yang berada di bawah pengelolaan dinas tersebut, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPKB Aceh Jaya itu dihadiri oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, bersama Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Dading Kalbuadi, serta tim penilai yang bertugas melakukan verifikasi dan penaksiran nilai aset daerah.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya untuk mendukung proses pemindahtanganan aset melalui mekanisme pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan bahwa kegiatan penilaian aset merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan barang milik daerah berjalan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh aset yang akan diproses untuk pemindahtanganan harus terlebih dahulu melalui tahapan penilaian yang objektif dan sesuai regulasi,” ucapnya
Hal ini penting untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Aset BPKK Aceh Jaya, Dading Kalbuadi menjelaskan bahwa hasil penilaian yang dilakukan tim akan menjadi dasar dalam proses administrasi lanjutan, termasuk penentuan nilai aset yang akan diajukan untuk pelelangan.
Menurutnya, proses penilaian ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang profesional, efektif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. (*)

