Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti 8 Perkara Inkracht

ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tersebut dipimpin oleh Jaksa Eksekutor dan dihadiri unsur dari berbagai instansi terkait.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, tiga perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, serta satu perkara pengancaman,” ujar Cherry Arida.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Seluruh rangkaian pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh instansi terkait.

Kegiatan itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bukti bahwa putusan pengadilan telah dieksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait