Presiden Mahasiswa STAIN TDM Desak APH dan Menteri Kehutanan Usut Dugaan Perusakan Mangrove di Aceh Singkil

Aceh Singkil – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut melibatkan seorang oknum anggota DPRK Aceh Singkil. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem pesisir yang dinilai memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat. Senin (27/7/2026).

Menurut Alfa Salam, Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai benteng alami kawasan pesisir dari ancaman abrasi, banjir rob, hingga tsunami.

Bacaan Lainnya

Namun, ia menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan ironi yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.

“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup. Seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan,” ujar Alfa Salam.

Ia menegaskan, kerusakan hutan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi pesisir, tetapi juga mengancam perlindungan masyarakat dari bencana serta merusak habitat berbagai biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

Alfa Salam menambahkan bahwa kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Ia juga mengkritisi dugaan keterlibatan seorang legislator dalam persoalan tersebut. Menurutnya, anggota legislatif seharusnya menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan.

“Saya rasa anggota DPRK memahami peraturan perundang-undangan karena mereka merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan. Karena itu, apabila benar ada keterlibatan dalam dugaan perusakan mangrove demi kepentingan pribadi, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, Presiden Mahasiswa STAIN TDM menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni mendesak APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi kawasan mangrove tanpa intervensi pihak mana pun, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama instansi terkait bersikap transparan dalam penanganan persoalan tersebut, serta mendesak Menteri Kehutanan RI mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin atau hak pemanfaatan kawasan sesuai mekanisme hukum dan pemulihan fungsi hutan mangrove.

“Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Alfa Salam mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum memperkuat komitmen menjaga kelestarian hutan mangrove di Aceh Singkil. Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *