Analis Kebijakan Publik Desak APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Cagar Budaya di Gayo Lues

Gayo Lues – Analis Kebijakan Publik, Syahputra Ariga, S.IP., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Pembersihan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Pascabencana di Kabupaten Gayo Lues yang bersumber dari Kementerian Kebudayaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp628.855.000, Kamis, (30 Juli 2026).

Menurut Syahputra, penyelidikan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, mekanisme penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi di lapangan pada sejumlah desa penerima program. Selain itu, terdapat dugaan bahwa mekanisme penyaluran dana tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan melalui rekening bendahara pengeluaran pada Dinas Pariwisata. Namun, seluruh dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Syahputra menilai salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah mekanisme penyaluran dana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur mekanisme pengelolaan keuangan negara dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Syahputra juga mengutip pengakuan seorang warga Kecamatan Dabun Gelang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut mengaku mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan di desanya, namun menyebut kegiatan itu hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat.

“Kegiatannya memang ada, tetapi yang ikut hanya sedikit orang. Bahkan ada anak-anak yang ikut bekerja. Setelah selesai, kami hanya menerima uang sebesar Rp50.000 per orang,” ungkap warga tersebut.

Syahputra menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang harus diverifikasi. Karena itu, ia berharap APH memeriksa saksi-saksi, daftar hadir peserta, daftar pembayaran upah, bukti penyaluran dana, dokumentasi kegiatan, serta melakukan pemeriksaan langsung ke desa-desa lokasi pelaksanaan program guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah proses pengadaan barang dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, volume pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Menurut Syahputra, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak menghendaki berkembangnya dugaan tanpa dasar. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang independen, transparan, dan profesional dinilai penting agar setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.

Syahputra juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara tetap perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *