HAMAS Desak Dugaan Rekrutmen RSUD Yulidin Away Diusut, Bupati Diminta Evaluasi Plt Direktur

Aceh Selatan – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), T. Ridwansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusut dugaan kurang transparannya proses rekrutmen tenaga kerja kontrak di RSUD Yulidin Away serta mengevaluasi Plt Direktur rumah sakit tersebut, menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ridwansyah, RSUD Yulidin Away merupakan fasilitas pelayanan publik yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga setiap proses penerimaan tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

“RSUD Yulidin Away adalah fasilitas pelayanan publik yang dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, setiap proses penerimaan tenaga kerja harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme dan hasil seleksi,” tegasnya.

Ia menilai, apabila benar proses rekrutmen tidak diumumkan secara terbuka atau minim akses informasi kepada masyarakat, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta sistem merit yang seharusnya diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar itu, HAMAS meminta Bupati Aceh Selatan segera memerintahkan Inspektorat maupun pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan rekrutmen tenaga kerja kontrak di RSUD Yulidin Away, mulai dari proses pengumuman, seleksi administrasi, pelaksanaan tes, hingga penetapan peserta yang dinyatakan lulus.

“Kami meminta Bupati tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan hasilnya wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik,” ujar Ridwansyah.

Selain pemeriksaan, HAMAS juga mendesak Bupati Aceh Selatan mengevaluasi kepemimpinan Plt Direktur RSUD Yulidin Away. Menurut Ridwansyah, pimpinan institusi pelayanan publik harus mampu menjaga integritas, keterbukaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau praktik yang bertentangan dengan prinsip merit dan transparansi, maka Bupati Aceh Selatan diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mencopot Plt Direktur RSUD Yulidin Away dari jabatannya.

Ridwansyah menambahkan, tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum dan pemerintahan yang bersih.

“Kepercayaan masyarakat jauh lebih mahal daripada jabatan. Pemerintah harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai rasa keadilan. Rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah harus menjadi contoh transparansi, bukan justru melahirkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Yulidin Away maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

Pos terkait