Mahasiswa UTU Tolak Rencana Tambang di Kecamatan Samadua, Minta Pemerintah Utamakan Kelestarian Lingkungan

Aceh Selatan – Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar (UTU), Muhammad Alfaqih, menyatakan menolak rencana pemberian izin tambang di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Penolakan tersebut disampaikan karena aktivitas pertambangan dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air bersih, lahan pertanian, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjalani Praktik Belajar Lapangan (PBL) di Kecamatan Samadua, Selasa (04/08/2026).

Muhammad Alfaqih yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Olahraga dan Seni (Kadiv Divos) Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (HIMAKESMAS) UTU mengatakan, penolakan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan wujud tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebagai mahasiswa yang sedang melaksanakan PBL di Kecamatan Samadua, kami melihat secara langsung bagaimana masyarakat menggantungkan kehidupannya pada lingkungan yang sehat dan sumber daya alam yang lestari. Oleh karena itu, kami menolak keras rencana izin tambang yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem serta kehidupan masyarakat,” ujar Muhammad Alfaqih.

Ia menegaskan, mahasiswa memiliki tanggung jawab sebagai agen perubahan dan kontrol sosial untuk menyuarakan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan publik. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan serta mempertimbangkan dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dalam jangka panjang.

Muhammad Alfaqih juga menyebutkan bahwa sikap penolakan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Samadua yang khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat rencana eksplorasi tambang. Kekhawatiran tersebut meliputi menurunnya kualitas sumber air, terganggunya lahan pertanian, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga dampak sosial lainnya.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat mendengarkan aspirasi masyarakat serta mengutamakan perlindungan lingkungan dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian alam, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan generasi mendatang.

“Mahasiswa akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat dan pembangunan yang berkeadilan. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi merusak ruang hidup masyarakat Samadua. Alam yang lestari adalah warisan yang harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait mengenai tanggapan atas penolakan rencana pemberian izin tambang di Kecamatan Samadua.

Pos terkait