Israel Setujui Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Picu Kecaman Dunia

Israel – Parlemen Israel atau Knesset menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, Senin (31/03/2026).

Pengesahan undang-undang tersebut dinilai sebagai kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan di Israel yang selama ini mendorong penerapan hukuman lebih keras terhadap pelaku kekerasan.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Al Jazeera, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, turut hadir dalam sidang parlemen dan memberikan suara setuju terhadap pengesahan aturan tersebut.

Dalam beleid itu, hukuman mati disebut dapat dijatuhkan kepada warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki apabila terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Metode eksekusi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah hukuman gantung.

Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, termasuk terhadap warga negaranya sendiri dalam kondisi tertentu. Namun, aturan ini tidak berlaku surut dan hanya diterapkan untuk kasus setelah undang-undang disahkan.

Kebijakan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina. Mereka menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif, tidak manusiawi, serta berpotensi memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Para pengkritik juga menyebut bahwa penerapan hukuman mati tidak akan efektif dalam mencegah kekerasan, melainkan justru dapat meningkatkan ketegangan dan siklus balas dendam di wilayah konflik.

Hingga saat ini, undang-undang tersebut masih menjadi sorotan dunia internasional dan diperkirakan akan terus memicu perdebatan panjang terkait aspek hukum, kemanusiaan, dan politik di kawasan Timur Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *