Oleh: Muhammad Askar Rezeki
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sejatinya diharapkan menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Namun alih-alih memperkuat demokrasi dan perlindungan hak warga negara, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran serius terhadap arah politik hukum Indonesia. KUHP ini tidak sekadar mengatur tindak pidana, tetapi juga memberi sinyal tentang bagaimana negara memandang kritik, kebebasan berekspresi, serta relasi antara kekuasaan dan rakyat.
Salah satu pasal yang paling problematik adalah Pasal 218 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum dianggap menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda. Pasal ini kerap dibela pemerintah dengan dalih sebagai delik aduan, seolah-olah hal tersebut cukup untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Namun persoalan utama bukan terletak pada siapa yang mengadu, melainkan pada rumusan pasalnya yang kabur dan multitafsir. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki ukuran hukum yang objektif dan tegas. Dalam praktik, kritik kebijakan, satire politik, ekspresi kekecewaan publik, bahkan analisis akademik yang tajam berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan, tergantung pada perspektif aparat dan kepentingan kekuasaan yang sedang berkuasa.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pasal-pasal karet semacam ini merupakan instrumen efektif untuk membungkam kritik tanpa perlu represi terbuka. Negara tidak harus memenjarakan banyak orang; cukup menciptakan efek gentar. Ketika warga mulai takut berbicara, menyensor diri sendiri, dan memilih diam demi rasa aman, di situlah kebebasan berekspresi kehilangan maknanya. Represi tidak lagi tampil kasar, melainkan halus dan legal.
Dalam konteks ini, KUHP baru memperlihatkan gejala klasik kemunduran demokrasi: kritik tidak dijawab dengan kebijakan yang lebih baik, melainkan dibatasi melalui hukum pidana. Kekuasaan yang sehat seharusnya terbuka terhadap kritik publik. Sebaliknya, kekuasaan yang mudah tersinggung dan membutuhkan perlindungan pidana justru mencerminkan rapuhnya legitimasi sosial.
Ironisnya, pasal-pasal tersebut kerap dibungkus dengan narasi menjaga martabat negara. Padahal dalam negara demokratis, martabat negara justru diukur dari kemampuannya menerima kritik, termasuk kritik yang keras dan tidak nyaman. Negara yang kuat tidak takut dikritik; yang takut adalah kekuasaan yang tidak siap diawasi.
Kekhawatiran ini semakin nyata ketika diterapkan di daerah-daerah dengan sejarah panjang pembungkaman politik, seperti Aceh. Di wilayah yang memiliki pengalaman konflik, darurat militer, dan kontrol keamanan yang ketat, kritik terhadap penguasa kerap disalahpahami sebagai ancaman stabilitas. Ketika pasal nasional yang bersifat lentur bertemu dengan kultur politik lokal yang alergi kritik, rakyat berada dalam posisi serba salah: berbicara berisiko kriminalisasi, diam pun tidak menjamin keadilan.
Pengalaman Aceh mengajarkan bahwa hukum kerap digunakan bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk mengamankan kekuasaan. Jika kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden saja dapat dipidana dengan tafsir yang longgar, maka sangat mungkin pasal serupa digunakan untuk melindungi elite politik di tingkat daerah. Pada titik ini, hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi tameng kekuasaan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Indonesia memang belum sepenuhnya menjadi negara otoriter. Namun tanda-tandanya mulai terlihat: penyempitan ruang berekspresi, melemahnya kontrol publik, serta normalisasi pasal-pasal represif melalui regulasi yang sah secara formal. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba; ia mati perlahan melalui pasal, ayat, dan dalih ketertiban.
Karena itu, kritik terhadap KUHP baru khususnya pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 218 bukanlah bentuk penghinaan terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik adalah upaya menyelamatkan demokrasi agar tidak tergelincir terlalu jauh. Negara yang membungkam kritik sedang menggali krisis legitimasi, sementara negara yang membuka ruang kritik sedang menjaga masa depannya.





