Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikansenjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu, (08/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain serta menelusuri asal-usul senjata api ilegal tersebut.





