BANDA ACEH — Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Dari jumlah tersebut, dua terpidana merupakan pelaku jarimah zina yang masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambukan, sedangkan delapan lainnya merupakan terpidana perkara ikhtilath dengan jumlah cambukan berbeda setelah dikurangi masa penahanan. Kamis (17/9/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini ada 10 orang pelaku yang kita cambuk, yaitu zina dua orang, yang lainnya ikhtilath,” kata Darma.
Dua terpidana jarimah zina tersebut masing-masing berinisial HS dan RA. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2026, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambukan di depan umum.
Sementara delapan terpidana perkara ikhtilath menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang telah disesuaikan berdasarkan masa penahanan masing-masing.
Terpidana FA menjalani 16 kali cambukan, IA 17 kali, MAR 21 kali, ZYL 21 kali, MI 21 kali, MR 21 kali, H 19 kali, dan WS 19 kali.
Darma juga menjelaskan terkait perkara sejumlah terpidana ikhtilath yang sebelumnya diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses hukum dan persidangan sebelum hukuman dilaksanakan.
Ia mengatakan informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar untuk menentukan seseorang terbukti melakukan pelanggaran. Fakta dan peristiwa yang dituduhkan, kata dia, harus terlebih dahulu diuji melalui proses persidangan.
“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini ada melakukan itu,” katanya.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah para terpidana menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





