BANDA ACEH — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Aceh dengan mendesak Pemerintah Aceh meneruskan tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dan penetapan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Singkil apabila seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi. Aksi tersebut digelar Senin (14/9/2026).
Desakan itu disampaikan HIMAPAS sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi pemerintahan dan sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan yang mereka soroti.
Dalam tuntutan utamanya, HIMAPAS meminta Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh segera menyurati serta meneruskan aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dilakukan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, sekaligus menetapkan atau menunjuk Plt. untuk menjalankan pemerintahan selama proses tersebut.
Selain persoalan kepemimpinan daerah, HIMAPAS mendesak evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian Bupati Aceh Singkil, terutama terkait penempatan atau nonjob pejabat eselon II dan pengisian jabatan melalui Plt. Menurut mahasiswa, proses tersebut harus mengacu pada prinsip merit, kompetensi, transparansi, serta ketentuan dalam manajemen aparatur sipil negara.
HIMAPAS juga meminta percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil. Mereka mendesak pemerintah membuka informasi mengenai status program, lokasi pembangunan, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian, serta dokumen yang berkaitan dengan legalitas tanah.
Persoalan Jadup turut menjadi perhatian mahasiswa. HIMAPAS mendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil bersama pejabat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban, khususnya menyangkut kepastian bagi masyarakat yang belum memperoleh kejelasan terkait persoalan tersebut.
Tuntutan berikutnya menyangkut penugasan Pj. Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS meminta Gubernur Aceh tidak melakukan atau membiarkan perpanjangan penugasan apabila pejabat tersebut tidak memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya tindakan terhadap Pj. Sekda Aceh Singkil.
Mahasiswa juga mengingatkan agar mekanisme penunjukan Plt. maupun Pj. tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara terkait pengelolaan keuangan daerah, HIMAPAS mendesak Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka meminta tindakan tegas sesuai kewenangan.
“Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan. Khusus terkait Bupati Aceh Singkil, kami meminta proses pemberhentian sementara dan penunjukan Plt. dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata,” ujar Aanda.
HIMAPAS meminta Pemerintah Aceh memberikan tindak lanjut terhadap tuntutan tersebut dalam tempo lima hari kerja sejak aspirasi disampaikan. Mereka menegaskan aksi dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil.
HIMAPAS juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan tuntutan tersebut hingga terdapat kepastian dan langkah nyata dari pemerintah. Aksi tersebut dikoordinatori oleh Aanda dan Mulyadi Manik.





