PKB Aceh Jaya Laporkan Mantan Sekjennya ke Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC – PKB) Aceh Jaya melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy (Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB) kepada Polres Aceh Jaya.

Diketahui, Laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan mantan sekretaris jenderal DPP PKB dalam konfrensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024, lalu.

Bacaan Lainnya

“Memfitnah Pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transfaran”.

Oleh sebab itu, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC – PKB) Aceh Jaya membuat laporan yang ditandatangani oleh Ketua Musdi Fauzi dan Sekretaris Zulfikar. S. Pd.I

Untuk itu, berkas laporan yang di layangkan ke Polres Aceh Jaya melalui sekretaris DPC – PKB Aceh Jaya ke SPKT.

Musdi Fauzi mengatakan perbuatan Lukman Edy adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar dan juga merupakan upaya menyerang kehormatan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa.

Tentunya, pengurus dan kader di daerah juga merasa dirugikan akibat statemen yang dikeluarkan tersebut.

“Menduga apa yang dilakukan oleh sdr.Lukman Edy merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada, oleh sebab itu kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku”. kata Musdi. Kamis 8 Agustus 2024. (*)

Pos terkait