ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026), dengan mendesak penghentian aktivitas operasional perusahaan serta menolak proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut mereka masih menyisakan persoalan hukum, lingkungan dan sosial di tengah masyarakat, Senin, (17/08/2026).
Aksi yang digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih di lokasi kantor operasional perusahaan. Bagi AM2S, momentum kemerdekaan tersebut menjadi ruang untuk kembali menyuarakan tuntutan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas PT Semadam.
Koordinator AM2S, Muhammad Fauzi, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar penyampaian keberatan, melainkan bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang mereka soroti.
“Hari ini kami datang bukan untuk sekadar menyampaikan keberatan. Kami menuntut adanya tindakan tegas. PT Semadam harus menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya,” tegas Fauzi.
Menurut AM2S, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah status HGU PT Semadam yang mereka sebut telah berakhir pada 2020 dan 2021. Namun, AM2S menduga perusahaan masih menjalankan aktivitas perkebunan, termasuk melakukan pemanenan dan penjualan hasil kelapa sawit.
“HGU telah berakhir sejak 2020 dan 2021, lalu atas dasar hukum apa perusahaan masih beroperasi, memanen sawit dan menjual hasil perkebunan? Pemerintah harus menjawab ini secara terbuka. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang legalitasnya sedang dipersoalkan,” kata Fauzi.
AM2S juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai setiap pihak harus tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat persoalan legalitas maupun dugaan pelanggaran.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi Irfan Maulana turut menyoroti status hukum PT Semadam yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Irfan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan sekitar 25 hektare yang dinilai tidak menerapkan prinsip konservasi dan disebut memiliki kaitan dengan memburuknya dampak banjir bandang di wilayah Aceh Tamiang.
Atas persoalan tersebut, AM2S mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Mereka meminta tindakan seperti penyegelan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, penyitaan barang bukti serta pemblokiran aset dilakukan apabila secara hukum telah memenuhi persyaratan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Bila secara hukum telah terpenuhi syaratnya, segera lakukan penyegelan, penyitaan barang bukti dan pemblokiran aset,” ujar Irfan.
AM2S beralasan langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan mencegah kemungkinan terjadinya pengalihan atau hilangnya barang bukti maupun aset yang berkaitan dengan perkara.
Selain persoalan hukum dan lingkungan, AM2S turut mempertanyakan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Semadam terhadap masyarakat sekitar. Mereka menilai kontribusi perusahaan belum sebanding dengan dampak yang menurut mereka dirasakan masyarakat, terutama ketika banjir melanda Desa Tanjung Gelumpang, Desa Sekumur dan sejumlah wilayah di sekitarnya.
“Perusahaan tidak boleh hanya hadir ketika mengambil keuntungan dari tanah dan hasil perkebunan masyarakat, tetapi menghilang ketika masyarakat menghadapi bencana dan persoalan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan pilihan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fauzi.
Dalam aksi tersebut, AM2S meminta Bupati Aceh Tamiang, BPN Aceh Tamiang, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN RI hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan PT Semadam.
AM2S secara khusus juga mendesak agar proses perpanjangan HGU PT Semadam dihentikan sampai seluruh persoalan hukum, lingkungan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta proses perpanjangan HGU PT Semadam dihentikan. Jangan perpanjang HGU di tengah persoalan hukum dan lingkungan yang belum tuntas. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan perusahaan,” pungkas Fauzi.

