11 Dapur MBG di Aceh Singkil Disebut Belum Kantongi SLHS, HIMAPAS Soroti Pengawasan Keamanan Pangan

ACEH SINGKIL — Sebanyak 11 dari 17 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Singkil disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga kondisi tersebut mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) terkait aspek keamanan pangan bagi penerima manfaat, Selasa, (18/08/2026).

Wakil Ketua HIMAPAS, Mulliadi Manik, mengatakan berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh Singkil, baru enam dapur SPPG yang telah memiliki SLHS. Sementara 11 dapur lainnya, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan belum memenuhi rekomendasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Bacaan Lainnya

Menurut Mulliadi, keberadaan SLHS penting untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan didistribusikan kepada para penerima manfaat MBG.

Ia juga menyoroti batas waktu yang disebut telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pemenuhan SLHS, yakni 10 Agustus 2026. Namun, hingga 18 Agustus 2026, 11 dapur tersebut disebut masih menjalankan operasionalnya.

“SLHS bukan dokumen formalitas. Ini adalah jaminan dasar bahwa makanan bebas dari kontaminasi, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan kesehatan anak,” kata Mulliadi.

HIMAPAS mempertanyakan dasar operasional dapur SPPG yang belum memiliki SLHS serta meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengawasan dan tanggung jawab apabila terjadi persoalan kesehatan yang berkaitan dengan makanan program MBG.

Selain persoalan SLHS, HIMAPAS juga menyoroti dapur milik Yayasan Nasabe Sajan Yatim yang disebut menyuplai makanan kepada para santri. Menurut Mulliadi, dapur tersebut bahkan belum terdata di Dinas Kesehatan Aceh Singkil.

Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan adanya puluhan santri yang dilaporkan mengalami sakit dan menjalani perawatan di RSUD Aceh Singkil. Namun, hubungan antara kondisi kesehatan para santri dengan makanan dari dapur tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Mulliadi menyebut Dinas Kesehatan Aceh Singkil beralasan proses penerbitan SLHS masih berjalan. Menurutnya, alasan administratif tersebut tidak semestinya mengesampingkan aspek keamanan pangan, terutama karena program MBG menyasar anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Atas kondisi tersebut, HIMAPAS mendesak BGN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengambil langkah tegas. Mereka meminta Korwil BGN Aceh Singkil dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dievaluasi karena dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

HIMAPAS juga meminta 11 dapur SPPG yang belum memiliki SLHS dihentikan operasionalnya sampai memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta meminta pengelola yang dinilai bermasalah dievaluasi dari keterlibatannya dalam program MBG.

Selain itu, mereka mendesak pembentukan tim audit independen dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menelusuri dugaan penyimpangan maupun kelalaian dalam pelaksanaan program MBG di Aceh Singkil.

HIMAPAS juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap biaya pengobatan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan akibat makanan dari dapur penyedia MBG.

HIMAPAS menegaskan Program MBG tidak semestinya hanya mengejar target jumlah penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan standar keamanan, kebersihan, kualitas makanan, serta pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Mereka meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek keselamatan penerima manfaat dalam pelaksanaan program tersebut.

Pos terkait