Temuan BPK Rp101,6 Juta di Disdikbud Aceh Singkil Disorot, HIMAPAS Desak Penelusuran Hukum

Aceh Singkil – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait indikasi penyimpangan penggunaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp101,6 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Pernyataan tersebut disampaikan HIMAPAS, Senin (6/7/2026).

HIMAPAS menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas HIMAPAS, Sunardi, S.Pd., mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang tidak sesuai aturan di sektor pendidikan merupakan persoalan serius. Anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan masa depan generasi Aceh Singkil,” ujar Sunardi.

Menurut HIMAPAS, berdasarkan temuan BPK, terdapat indikasi realisasi belanja barang dan jasa yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang memadai.

HIMAPAS menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena penggunaan anggaran pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Sunardi menyebut setiap pejabat pengelola keuangan daerah memiliki kewajiban memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan berdasarkan aturan dan dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

“Setiap penggunaan keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan dokumen pertanggungjawaban yang jelas. Temuan BPK menjadi dasar penting untuk melihat apakah terdapat kelalaian administrasi maupun bentuk pelanggaran lain yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu, HIMAPAS juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut Sunardi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun pihak kepolisian, agar tidak ragu melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pengelolaan dana pendidikan harus benar-benar dijaga karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

HIMAPAS berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Disdikbud Aceh Singkil terkait sorotan dan pernyataan HIMAPAS tersebut.

Pos terkait