Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) menyoroti dugaan sikap tebang pilih Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan. AMPL menilai proses pengawasan perlu dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan berbeda terhadap setiap perusahaan, Sabtu, (04/07/2026).
Koordinator AMPL, Farid Duha, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya informasi terbuka mengenai hasil verifikasi lapangan terhadap PT Pinus Makmur Indonesia (PT PMI) dan PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL).
Menurutnya, belum dipublikasikannya hasil verifikasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses pengawasan telah dilakukan oleh DLHK Aceh.
“Kami melihat pengawasan yang dilakukan terkesan belum memberikan kepastian kepada publik. Karena itu, kami meminta DLHK Aceh membuka hasil verifikasi lapangan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengawasan benar-benar dilaksanakan,” ujar Farid.
Ia menilai, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Farid juga menduga proses verifikasi lapangan belum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi perusahaan yang menjadi objek pengawasan. Menurutnya, apabila benar demikian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak sama terhadap perusahaan tertentu.
“Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, AMPL turut meminta DLHK Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PT Hopson Aceh Industri (PT HAI), khususnya mengenai dugaan pengambilan air baku dari sungai dan dugaan pembuangan limbah ke badan air.
Menurut Farid, informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut perusahaan diduga menggunakan air sungai setelah pasokan air dari PDAM terganggu akibat kerusakan jaringan pascabencana.
Karena itu, AMPL meminta DLHK Aceh melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan air sungai tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, AMPL juga meminta dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai dapat diverifikasi secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, AMPL mendesak DLHK Aceh segera mempublikasikan hasil verifikasi lapangan secara lengkap, memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tanpa diskriminasi, serta mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Aceh maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan AMPL.

