Aceh Singkil – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh resmi membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap operasional PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran perizinan perusahaan, Senin, (22/06/2026).
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat DPMPTSP Aceh Nomor 570/962 tanggal 22 Juni 2026 tentang Peninjauan Lapangan PT Ensem Lestari.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aliansi Pemuda Peduli Aceh (GAPPA) setelah berlangsungnya aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh.
Salah satu tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah meminta Pemerintah Aceh menurunkan tim lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk meninjau langsung aktivitas PT Ensem Lestari yang diduga melakukan pencemaran lingkungan serta pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Aceh juga meminta setiap dinas dan instansi terkait menugaskan masing-masing dua orang personel untuk bergabung dalam tim peninjauan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara komprehensif.
Menanggapi langkah tersebut, Safriadi dari Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (HIMAPAS) mengapresiasi respons Pemerintah Aceh yang dinilai mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Aceh yang akhirnya merespons tuntutan masyarakat dengan membentuk tim peninjauan lapangan. Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat Aceh Singkil mendapat perhatian,” ujar Safriadi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses peninjauan tidak berhenti pada kegiatan administratif semata, melainkan menghasilkan langkah nyata apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap tim bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai peninjauan ini hanya menjadi formalitas tanpa menghasilkan penyelesaian yang nyata,” tegasnya.
Menurut Safriadi, masyarakat Aceh Singkil selama ini memberikan perhatian serius terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Karena itu, HIMAPAS meminta agar hasil peninjauan lapangan nantinya dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta-fakta yang ditemukan beserta langkah yang akan diambil Pemerintah Aceh apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Safriadi menambahkan, HIMAPAS akan terus mengawal proses tersebut hingga memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat Aceh Singkil.

