Langsa – Seorang pemuda berinisial N (20), warga Kota Langsa, diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak. Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2026, Rabu, (4/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy menyampaikan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan sampai akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di rumah seorang rekan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Langsa Kota.
AKP Fachmi menjelaskan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan membujuk korban hingga terjadi tindakan asusila, yang jelas melanggar hukum dan berdampak serius terhadap korban, terlebih karena korban masih berusia anak.
“Terduga pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

