Polresta Deli Serdang Ungkap Penyelundupan 21 Kg Sabu Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 21 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke Jakarta. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dalam keterangan resminya, Senin, (23/02/2026).

Hendria menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta yang akan melintasi wilayah Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pergerakan keduanya sudah terdeteksi sejak Senin (9/2/2026). Hingga akhirnya pada Selasa (10/2/2026) pagi mereka melintas di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper,” ujar Hendria.

Saat kendaraan yang ditumpangi para pelaku melintas, petugas langsung melakukan penghadangan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan dalam tas gunung berwarna biru serta koper pakaian berwarna pink.

“Petugas menemukan 20 bungkus plastik teh berwarna hijau berisi sabu dengan berat bruto sekitar 21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram,” jelas Hendria.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua kurir berinisial Rahmat (29) dan Zulfikar (34). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengendali jaringan berinisial MR yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait