BANDA ACEH – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyurati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh untuk meminta keterbukaan informasi mengenai status serta proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya wilayah Desa Tanjung Gelumpang dan Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, serta kawasan sekitarnya, Senin, (24/08/2026).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi AM2S, Irfan Maulana. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawalan AM2S terhadap persoalan HGU PT Semadam yang menurut mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui surat tersebut, AM2S meminta Kanwil BPN Aceh memberikan informasi yang dapat diakses publik mengenai HGU PT Semadam. Informasi yang diminta antara lain luas dan lokasi lahan, nomor HGU, masa berlaku, status terkini, hingga perkembangan proses perpanjangan maupun pembaruan hak tersebut.
Selain itu, AM2S juga meminta penjelasan mengenai tahapan administrasi yang telah ditempuh, pemeriksaan yang sudah dilakukan, serta rekomendasi atau pertimbangan yang menjadi bagian dari proses perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam.
“Hari ini kami menyurati Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai HGU PT Semadam, mulai dari status HGU sampai dengan proses perpanjangan atau pembaruannya,” kata Irfan Maulana.
Irfan mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan karena persoalan HGU PT Semadam dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administratif antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut penguasaan serta pemanfaatan tanah dalam skala luas di wilayah Aceh Tamiang.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui status hukum tanah yang berada di wilayah mereka, termasuk bagaimana proses perpanjangan HGU dilakukan serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah yang berada di wilayahnya, bagaimana proses perpanjangan HGU dilakukan, dan apa saja yang menjadi dasar dalam proses tersebut. Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas,” tegasnya.
AM2S menyebut permintaan informasi kepada Kanwil BPN Aceh merupakan bagian dari rangkaian langkah mereka dalam mengawal persoalan HGU PT Semadam. Sebelumnya, organisasi tersebut juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka dokumen serta dasar rekomendasi yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU PT Semadam.
Selain itu, AM2S turut mendesak DPRK Aceh Tamiang menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut agar proses administrasi pertanahan dapat diketahui dan dipantau oleh publik.
AM2S berpandangan bahwa transparansi dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU penting dilakukan dengan tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kondisi sosial, lingkungan, serta kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, keterbukaan data adalah langkah awal. Setelah data dibuka, masyarakat dapat melihat secara objektif bagaimana status HGU PT Semadam dan bagaimana proses perpanjangannya berjalan,” ujar Irfan.
AM2S menyatakan akan menunggu tanggapan serta informasi dari Kanwil BPN Aceh. Mereka berharap proses administrasi terkait HGU PT Semadam dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

