Mahasiswa Aceh Jaya Desak Kepolisian Daerah Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad

Banda Aceh – Mahasiswa asal Aceh Jaya, Ulil Hamdi, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Aceh agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan seorang pria berinisial DS di media sosial.

Ulil menilai, meskipun terdapat perdebatan mengenai perubahan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, aparat tetap memiliki dasar hukum lain untuk menjerat pelaku, terutama melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ujaran kebencian berbasis SARA.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pernyataan yang menyebut pasal penistaan agama di KUHP telah dihapus tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan proses hukum terhadap pelaku yang diduga menyebarkan penghinaan terhadap simbol dan tokoh agama di ruang publik digital.

“Jika memang ada kekosongan dalam KUHP, masih ada UU ITE yang bisa digunakan, apalagi konten tersebut disebarkan melalui media sosial dan berpotensi memicu konflik di masyarakat,” ujar Ulil dalam keterangannya, Minggu, (23/02/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum formal, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial dan penghormatan terhadap nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

Ulil juga meminta aparat kepolisian bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan publik maupun spekulasi bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil.

Sebelumnya, aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan DS yang diduga menyebarkan konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun media sosialnya. Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Mahasiswa tersebut berharap kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Pos terkait