Dana Stimulan Rumah Rusak di Aceh Utara Belum Cair, Masih Tahap Verifikasi Data

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hingga kini belum mencairkan dana stimulan perbaikan rumah warga yang rusak akibat banjir besar dan longsor pada 26 November 2025 lalu. Keterlambatan ini disebabkan proses uji publik yang masih berlangsung sebagai bagian dari transparansi hasil verifikasi data, Selasa (24/02/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Aceh Utara, Fauzan, menjelaskan bahwa dana stimulan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui BNPB.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, Aceh Utara mengusulkan sebanyak 9.707 unit rumah rusak berat, 26.398 rusak sedang, serta 62.890 rusak ringan. Data tersebut dihimpun secara berjenjang mulai dari keuchik, camat, hingga diteruskan ke BNPB untuk diverifikasi.

Untuk besaran bantuan, rumah rusak berat mendapat Rp60 juta per kepala keluarga, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.

Fauzan menambahkan, penyaluran dana stimulan akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai. Tahapan tersebut meliputi pendataan rumah, verifikasi dan validasi, penyepadan data, uji publik, hingga penetapan hasil akhir.

Menurutnya, salah satu kendala saat ini adalah adanya kebijakan terbaru dari Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan penyesuaian proses verifikasi dan validasi data terhadap jumlah rumah terdampak.

“Jumlah rumah rusak sangat besar dan tersebar di banyak desa sehingga membutuhkan proses administrasi serta verifikasi yang cermat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa di sejumlah gampong sudah dilakukan uji publik terhadap data rumah rusak akibat banjir. Pemerintah kabupaten mendorong masyarakat untuk mencermati hasil pengumuman tersebut agar calon penerima bantuan benar-benar akurat.

Pos terkait