Banda Aceh – Seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp15 juta dari sebuah kios kelontong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Ahad, (07/06/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, terkait hilangnya uang tunai di kios miliknya.
“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja kemudian melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” ujar Dizha.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” kata Kompol Dizha.

