Aceh Jaya – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Jaya meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menunda pelaksanaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah Aceh Jaya karena dinilai masih terdapat persoalan pada akurasi data desil atau kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat, Senin (20/04/2026).
Permintaan tersebut disampaikan lantaran KAHMI menilai data yang digunakan dalam DTSEN belum sepenuhnya valid dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya terkait penerima manfaat BPJS Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun bantuan sosial lainnya.
Presidium KAHMI Aceh Jaya, Maimun Panga, mengatakan pihaknya mendukung penuh program DTSEN sebagai langkah memperbaiki ketepatan sasaran program jaminan sosial. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut perlu ditunda apabila basis data yang digunakan masih bermasalah.
“Kita mendukung penuh program DTSEN sebagai upaya memperbaiki ketepatan sasaran program jaminan sosial. Tapi kalau basis datanya masih bermasalah, dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” kata Maimun.
Ia menjelaskan, masih ditemukan sejumlah warga miskin yang tidak masuk dalam kategori desil 1 sampai 4, sementara ada warga yang secara ekonomi tergolong mampu justru tercatat di kelompok desil bawah.
Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terakomodasi dalam layanan BPJS JKA maupun bantuan sosial lain yang merujuk pada DTSEN.
Karena itu, KAHMI Aceh Jaya meminta agar proses validasi dan verifikasi lapangan diperkuat terlebih dahulu dengan melibatkan pemerintah gampong, kecamatan, serta tokoh masyarakat agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Daripada nanti kisruh di belakang karena banyak warga protes tidak dapat haknya, lebih baik BPJS tunda dulu sambil kita benahi datanya bareng-bareng. Jangan sampai tujuan mulia DTSEN malah mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, KAHMI juga mendorong BPJS bersama pemerintah daerah agar membuka ruang sanggah yang mudah diakses masyarakat apabila menemukan data desil yang tidak sesuai, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keberatan secara cepat dan tepat.
Dengan demikian, KAHMI berharap implementasi DTSEN dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

