Kutacane – Suasana duka menyelimuti Desa Pintu Rimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 29 April 2026 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (08/05/2026).
Penemuan jenazah korban langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polres Aceh Tenggara bersama warga setempat dengan proses evakuasi. Selanjutnya, pada Sabtu (09/05/2026), jenazah dibawa ke RSUD H. Sahudin Kutacane untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian sebelum dimakamkan di kampung halamannya.
Peristiwa tragis tersebut memicu reaksi keras dari Wakil Menteri Agama BEM Universitas Syiah Kuala (USK), Firman Azhari. Sebagai putra daerah Aceh Tenggara, ia menilai penanganan kasus hilangnya korban terkesan lamban dan menunjukkan lemahnya sistem keamanan lingkungan.
Firman menyebut, waktu pencarian selama sepuluh hari tanpa hasil hingga korban ditemukan meninggal dunia menjadi tanda adanya persoalan serius dalam respons aparat terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak hanya berduka, tapi juga marah. Bagaimana mungkin seorang anak hilang selama sepuluh hari di lingkungan pemukiman tanpa ada titik terang hingga ditemukan tak bernyawa? Ini bukti lemahnya sistem keamanan lingkungan dan lambannya respon oknum aparat dalam menangani laporan masyarakat kecil,” tegas Firman.
Ia juga mendesak Polres Aceh Tenggara agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional tanpa ada pihak yang dilindungi apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami mendesak Kapolres Aceh Tenggara untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di tingkat Polsek dan memastikan kasus ini diusut secara optimal. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Rakyat butuh keadilan, dan pelaku—siapa pun mereka—harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Pihak mahasiswa, kata Firman, akan terus mengawal perkembangan kasus hingga motif serta pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban benar-benar terungkap.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kemanusiaan di Aceh Tenggara.





