Demi Air Bersih dan Marwah Indatu, Beutong Ateuh Menggugat ke Istana

Nagan Raya – Memasuki pertengahan Mei 2026, ketegangan mulai menyelimuti kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Warga setempat mengaku resah atas munculnya kembali izin-izin tambang baru di wilayah tersebut, di tengah trauma banjir bandang yang melanda kawasan itu pada November 2025 lalu, Minggu, (17/05/2026).

Masyarakat menilai keberadaan izin tambang baru di kawasan Beutong Ateuh berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Mereka juga menyoroti munculnya perusahaan-perusahaan baru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang sebelumnya membatalkan izin tambang di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Beutong Ateuh menyebutkan bahwa masyarakat hingga kini masih berusaha memulihkan kondisi pasca banjir bandang yang merusak rumah warga serta akses transportasi di kawasan pedalaman itu.
“Kami belum selesai mengeringkan air mata akibat banjir kemarin. Lumpur sisa bencana saja belum bersih, sekarang kami sudah dipaksa bersiap menghadapi ancaman tambang yang merusak alam kami,” ujar seorang warga setempat.

Warga menilai, kemunculan izin baru dengan nama perusahaan berbeda di lokasi yang sama merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan hukum dan aspirasi masyarakat.

Secara geografis, kawasan Beutong Ateuh diketahui merupakan wilayah perbukitan dengan tingkat kemiringan lahan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu erosi dan banjir apabila terjadi pembukaan lahan dalam skala besar.

Selain itu, masyarakat juga khawatir aktivitas pertambangan akan berdampak terhadap ratusan hektare sawah produktif di wilayah hilir serta mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air utama warga.

Masyarakat Beutong Ateuh menegaskan bahwa penolakan mereka bukan karena anti terhadap investasi, melainkan demi mempertahankan hak hidup dan kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk protes, warga Beutong Ateuh disebut telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah pusat membatalkan seluruh izin tambang baru di kawasan Beutong Ateuh, menetapkan wilayah tersebut sebagai zona lindung, serta membentuk tim independen untuk mengusut proses penerbitan izin baru pasca putusan Mahkamah Agung tahun 2020.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga keselamatan lingkungan serta ruang hidup warga di kawasan Beutong Ateuh.

Pos terkait