Meulaboh – Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyikapi polemik terkait aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Ia mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan persepsi bahwa kritik publik maupun fungsi pengawasan masyarakat dibatasi melalui proses hukum, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Alfa Salam menyusul gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) ke Pengadilan Negeri Meulaboh serta laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord (JH), bersama dua pihak lainnya.
Menurut Alfa, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai penting untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap berjalan secara adil tanpa menghilangkan ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pengawasan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya lingkungan hidup.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tentu proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Alfa.
“Namun di sisi lain, jangan sampai kritik, penyampaian pendapat, maupun pengawasan terhadap persoalan lingkungan hidup ikut dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dibungkam melalui instrumen hukum,” lanjutnya.
Alfa menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, polemik tersebut berawal dari dugaan pencurian material yang kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas hingga berujung pada gugatan perdata dan laporan pidana terhadap sejumlah pihak.
Ia menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara dugaan tindak pidana yang menjadi tanggung jawab individu dengan aktivitas penyampaian kritik serta fungsi pengawasan publik yang dilakukan masyarakat, mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat, maupun pejabat publik.
Menurutnya, apabila proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kemudian berkembang dan menyasar pihak-pihak yang menjalankan fungsi kritik maupun pengawasan, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut masyarakat dalam menyampaikan pendapat terkait kepentingan umum.
“Yang harus dijaga bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat takut berbicara karena khawatir menghadapi gugatan atau laporan pidana ketika menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Alfa.
Ia menyebut, polemik FABA sebelumnya muncul setelah adanya penolakan dari masyarakat, mahasiswa, dan sejumlah elemen sipil terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA yang melintasi kawasan pendidikan jalan lingkar kampus STAIN TDM di Desa Gunong Kleng dan Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Alfa juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi yang menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum mencantumkan KBLI 49432 sebagai klasifikasi usaha angkutan barang khusus, melainkan masih tercatat sebagai kegiatan pergudangan barang umum.
Menurut Alfa, informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang disampaikan dalam forum resmi DPRK Aceh Barat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta berbagai regulasi lainnya yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum dalam perkara lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Presiden Mahasiswa STAIN TDM meminta seluruh pihak mengutamakan penyelesaian yang menjunjung tinggi dialog, transparansi, dan kepentingan masyarakat. Ia juga mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan agar tetap profesional, objektif, dan memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum, apalagi membela jika memang ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Biarlah hukum membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun kami mengingatkan agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi sesuatu yang membatasi ruang kritik dan partisipasi publik,” tutup Alfa Salam.

