Banda Aceh – Polemik tata kelola industri pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) menyebut Pemerintah Aceh telah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh memberikan penjelasan serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik. Rabu (22/7/2026).
Koordinator Aksi AMPL, Farid Duha, mengatakan rangkaian aksi unjuk rasa, audiensi, hingga penyampaian surat resmi yang dilakukan organisasinya mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Pemerintah Aceh, kata dia, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala DLHK Aceh untuk segera ditindaklanjuti.
“Melalui konfirmasi yang kami lakukan kepada Pemerintah Aceh, kami memperoleh penjelasan bahwa persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Kepala DLHK Aceh untuk segera dijawab dan difasilitasi penyelesaiannya. Kini publik menunggu apakah Kepala DLHK Aceh mampu menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menuntaskan persoalan ini, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung,” ujar Farid.
Menurut AMPL, arahan Pemerintah Aceh melalui Asisten II menjadi momentum penting untuk mengakhiri tarik-ulur penyelesaian persoalan yang selama ini berkembang. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hingga lahir keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Farid menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keberlangsungan investasi, tetapi juga menjadi tolok ukur kredibilitas Pemerintah Aceh dalam menegakkan regulasi secara adil, konsisten, dan tanpa perlakuan berbeda.
AMPL menyebut terdapat lima perusahaan pengolahan getah pinus yang menjadi perhatian, yakni PT Hopson Aceh Industri, PT Pinus Makmur Indonesia, PT Rosin Trading Internasional, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Jaya Media Internusa. Menurut organisasi tersebut, masing-masing perusahaan memiliki persoalan yang berbeda, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap sanksi administratif, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian kewajiban yang dinilai belum sepenuhnya dipenuhi.
Selain itu, AMPL juga menyoroti dugaan masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi meski kewajiban administrasi maupun lingkungan belum sepenuhnya diselesaikan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal.
Menurut AMPL, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, mengurangi kepercayaan publik, serta memunculkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha.
Karena itu, AMPL mendesak Pemerintah Aceh dan DLHK Aceh segera mengumumkan hasil verifikasi seluruh perusahaan secara terbuka, memastikan seluruh kewajiban dipenuhi, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar persoalan lima perusahaan. Ini adalah ujian bagi wibawa Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika persoalan ini kembali dibiarkan tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan akan semakin terkikis,” tegas Farid.
AMPL menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga lahir kebijakan yang menjamin kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan pekerja lokal.





