ACEH JAYA — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 400.10.1/14/2026 tentang ketentuan penggunaan alokasi belanja gampong dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (P-APBG) Tahun Anggaran 2026. Selasa (18/8/2026)
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan keuchik di Kabupaten Aceh Jaya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan gampong sekaligus mendukung program strategis nasional, termasuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 121 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah adanya penyesuaian batas belanja gampong untuk pembiayaan aparatur dan pimpinan gampong.
Dalam P-APBG 2026, alokasi tersebut dapat melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja gampong.
Pembiayaan yang dimaksud mencakup penghasilan tetap, tunjangan, tunjangan purnatugas, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi keuchik, sekretaris gampong, perangkat gampong, serta biaya operasional Tuha Peut Gampong.
Penyesuaian tersebut berlaku khusus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan sosial aparatur gampong.
“Dengan dukungan tersebut, aparatur diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan program pembangunan di tingkat gampong,” ujarnya
Untuk menjaga agar proses penganggaran berjalan tertib dan sesuai ketentuan, Safwandi meminta para camat untuk melakukan verifikasi terhadap rancangan P-APBG sebelum diajukan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB).
“Verifikasi meliputi kelayakan operasional, rasionalitas anggaran serta kelengkapan dokumen administrasi,” cetusnya
Selain itu, dinas teknis juga memberikan asistensi secara langsung kepada keuchik maupun Penjabat (Pj.) Keuchik dalam penyusunan P-APBG Tahun Anggaran 2026.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Aceh Jaya berharap penyesuaian anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan dan tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkasnya (*)





