JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, Selasa (31/03/2026).
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara rutin setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja ASN melalui pemanfaatan sistem digital.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi.
Pemerintah berharap dengan diterapkannya kebijakan WFH ini, ASN dapat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya untuk menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan zaman yang semakin mengedepankan digitalisasi di berbagai sektor.
Kebijakan WFH bagi ASN ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya sistem kerja dari rumah sempat diterapkan secara luas saat masa pandemi.
Dengan penerapan kembali skema tersebut, pemerintah optimistis kinerja aparatur negara tetap terjaga sekaligus mampu beradaptasi dengan tuntutan kerja modern.

