Aceh Jaya — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 800/3/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 H. Rabu (18/2/2026)
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada hari Jumat.
Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Adapun waktu pelaksanaan shalat dan istirahat selama jam kerja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Masri, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu ASN dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap diminta untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, kami tetap mengingatkan agar seluruh ASN tetap disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Masri.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja di internal masing-masing tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya tetap berjalan secara maksimal selama bulan Ramadhan. (*)

