Oleh : Dhawul Husni Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Intern at DJBC ACEH.
Mungkin sebagian orang pernah melihat berita tentang ribuan atau bahkan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai. Beritanya muncul sebentar, kemudian perhatian publik beralih ke isu lainnya. Padahal, di balik sebatang rokok ilegal yang beredar dengan harga lebih murah, terdapat persoalan yang lebih besar. Mulai dari potensi hilangnya penerimaan negara, persaingan usaha yang tidak sehat, hingga munculnya berbagai modus untuk menghindari pengawasan.
Satu jalur pengiriman diawasi, pelaku dapat mencari jalur lain. Ketika satu modus berhasil terungkap, muncul cara baru untuk menyembunyikan barang. Peredaran rokok ilegal pun tidak selalu dilakukan secara terbuka. Barang dapat dikirim melalui jasa pengiriman, disamarkan sebagai komoditas lain, atau menggunakan identitas penerima yang sulit dilacak.
Fenomena tersebut juga terjadi di Aceh. Pada 24 Juni 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal senilai Rp43,02 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya tentang banyaknya barang yang berhasil diamankan. Ada tantangan yang lebih besar, yaitu bagaimana membaca pola dan perubahan modus sebelum barang tersebut semakin luas beredar di masyarakat.
Di sinilah peran Penindakan dan Penyidikan, atau P2, menjadi penting. Menurut saya, tantangan P2 saat ini bukan hanya melakukan penindakan ketika rokok ilegal sudah ditemukan, tetapi juga mampu membaca pola peredarannya. Modus yang terus berubah membuat penindakan membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan berbagai informasi, melihat pola pengiriman, serta memahami karakteristik peredaran barang ilegal.
Artinya, penindakan tidak cukup hanya berorientasi pada berapa banyak barang yang berhasil diamankan. Jumlah tersebut memang penting sebagai bentuk nyata keberhasilan pengawasan, tetapi ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana penindakan tersebut dapat mengungkap pola dan jaringan di balik peredarannya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemanfaatan data juga menjadi semakin penting. Data hasil penindakan sebelumnya dapat menjadi bahan untuk melihat kecenderungan modus yang digunakan. Dari sana, petugas dapat memiliki gambaran mengenai jalur, pola pengiriman, maupun karakteristik pelaku yang perlu mendapat perhatian lebih.
Selain pemanfaatan data, kemampuan beradaptasi juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan modus. Peredaran rokok ilegal dapat melibatkan berbagai wilayah dan jalur distribusi, sehingga informasi dari satu penindakan dapat menjadi petunjuk untuk penindakan berikutnya. Koordinasi dan pertukaran informasi antarunit Bea Cukai menjadi penting agar suatu modus yang ditemukan di satu wilayah tidak kembali dimanfaatkan di wilayah lainnya.
Menurut saya, pendekatan seperti ini dapat membuat penindakan menjadi lebih dari sekadar respons terhadap pelanggaran yang sudah terjadi. P2 dapat berperan dalam membangun pola pengawasan yang lebih antisipatif. Ketika terdapat pola pengiriman atau karakteristik tertentu yang berulang, informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan titik pengawasan yang membutuhkan perhatian lebih.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pelaku akan terus mencari celah ketika merasa masih terdapat kesempatan untuk menghindari pengawasan. Karena itu, evaluasi terhadap penindakan yang telah dilakukan juga penting. Setiap kasus seharusnya tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang, tetapi dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki strategi pengawasan berikutnya.
Dengan cara tersebut, penindakan dapat berjalan seiring dengan upaya pencegahan. Bukan hanya mengejar barang yang sudah beredar, tetapi juga berusaha memahami bagaimana barang tersebut dapat masuk, berpindah, dan sampai kepada konsumen.
Namun, upaya memberantas rokok ilegal tentu tidak hanya bergantung pada P2. Masyarakat juga memiliki peran dalam membantu menciptakan lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal. Kesadaran bahwa rokok ilegal bukan sekadar barang murah, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat, perlu terus dibangun.
Pada akhirnya, menghadapi rokok ilegal bukanlah persoalan yang selesai hanya dengan satu penindakan. Ketika modus berubah, cara pengawasan juga harus ikut berkembang. Karena itu, keberhasilan P2 menurut saya bukan hanya tentang seberapa banyak rokok ilegal yang berhasil diamankan, tetapi juga tentang seberapa mampu penindakan membaca perubahan modus dan mencegah peredaran tersebut berkembang lebih jauh.

