Saban tahun, langit Kalimantan kembali diselimuti kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ketika kebakaran terjadi, persoalan ini sering kali hanya dilihat sebagai bencana ekologis, musim kemarau, atau akibat kelalaian masyarakat di sekitar hutan. Padahal, jika dilihat lebih jauh, persoalan Karhutla tidak sesederhana itu. Di balik pembukaan lahan dan praktik pembakaran, terdapat kepentingan ekonomi dan hubungan kekuasaan yang dalam sejumlah kasus dapat memengaruhi bagaimana kerusakan lingkungan terjadi dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan lahan.
Karena itu, Karhutla di Indonesia tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan lingkungan. Fenomena ini juga dapat dilihat melalui perspektif politik ekologi (Political Ecology), salah satunya melalui pemikiran Piers Blaikie dan Harold Brookfield dalam Land Degradation and Society (1987). Perspektif ini melihat kerusakan lingkungan bukan hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan hubungan kekuasaan, ketimpangan ekonomi, dan kepentingan berbagai pihak dalam menguasai sumber daya.
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola lingkungan dapat membuka ruang bagi kepentingan ekonomi tertentu. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah motif ekonomi dalam pembukaan lahan. Penggunaan alat berat membutuhkan biaya yang cukup besar, sedangkan pembakaran dapat menjadi cara yang lebih murah dan cepat untuk membersihkan lahan. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan juga dapat terlibat sebagai pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki kepentingan ekonomi lebih besar belum tentu terlihat secara langsung. Karena itu, penanganan Karhutla seharusnya tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi, tetapi juga perlu melihat bagaimana proses pembukaan lahan, kepemilikan, perizinan, dan keuntungan ekonomi di baliknya.
Kerusakan hutan dan perubahan fungsi suatu kawasan dapat membuka peluang bagi munculnya kepentingan baru terhadap lahan tersebut. Ketika perubahan kondisi lahan terjadi bersamaan dengan perubahan kebijakan tata ruang atau perizinan, persoalan lingkungan dapat berkaitan dengan proses ekonomi yang lebih luas.
Di sinilah persoalan kekuasaan dan regulasi menjadi penting. Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan mengenai perlindungan lingkungan dan larangan pembakaran hutan dan lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Undang-undang tersebut juga mengenal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kondisi tertentu.
Namun, memiliki aturan belum tentu berarti persoalan selesai. Tantangan berikutnya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan. Dalam penanganan Karhutla, penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada orang yang ditemukan berada di lapangan. Jika terdapat bukti bahwa suatu kegiatan dilakukan secara terorganisasi atau terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, maka proses hukum juga perlu melihat hubungan dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa persoalan Karhutla bukan hanya mengenai siapa yang membakar, tetapi juga bagaimana suatu kawasan dapat dikelola, siapa yang memiliki akses terhadap lahan, bagaimana izin diberikan, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan.
Dampak dari persoalan tersebut juga dapat melampaui batas wilayah Indonesia. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat bergerak ke negara lain sehingga menjadi persoalan lintas batas atau transboundary haze. Kondisi seperti ini pernah menjadi persoalan antara Indonesia dan negara-negara tetangga dan menjadi salah satu alasan pentingnya kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Artinya, kebakaran yang awalnya terjadi di satu wilayah Indonesia dapat berkembang menjadi persoalan yang melibatkan negara lain. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat menyentuh kesehatan, ekonomi, transportasi, hingga hubungan antarnegara.
Persoalan lingkungan juga semakin berkaitan dengan perdagangan internasional. Salah satu contohnya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), yaitu aturan Uni Eropa yang mengatur sejumlah komoditas dan produk yang berkaitan dengan deforestasi dan degradasi hutan. Komoditas yang tercakup antara lain kelapa sawit, kayu, karet, kedelai, kopi, kakao, dan produk peternakan tertentu. Bagi negara penghasil komoditas seperti Indonesia, aturan semacam ini tentu perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi persyaratan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa. Dengan demikian, persoalan lingkungan tidak lagi berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan perdagangan, kebijakan luar negeri, dan posisi Indonesia dalam hubungan ekonomi internasional.
Menurut saya, di sinilah Karhutla memiliki dimensi geopolitik yang sering kali kurang diperhatikan. Ketika Indonesia belum mampu menyelesaikan persoalan lingkungan di dalam negeri, dampaknya dapat meluas ke hubungan dengan negara lain dan perdagangan internasional. Negara lain dapat mempertanyakan bagaimana Indonesia mengelola sumber daya alamnya. Pada saat yang sama, isu lingkungan juga dapat menjadi bagian dari kebijakan perdagangan yang memberikan persyaratan tertentu terhadap produk yang masuk ke pasar mereka. Namun, persoalannya juga tidak bisa disederhanakan seolah-olah negara asing selalu menggunakan isu lingkungan untuk melemahkan Indonesia. Indonesia juga perlu melakukan evaluasi terhadap persoalan di dalam negeri. Jika tata kelola lingkungan diperkuat, penegakan hukum berjalan secara konsisten, dan proses perizinan dilakukan secara transparan, maka Indonesia akan memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi kritik maupun tuntutan dari luar.
Maka dari itu, menghadapi Karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Persoalannya perlu dilihat sejak dari pembukaan lahan, pengawasan izin, pengelolaan kawasan, sampai penegakan hukum. Yang paling penting adalah memastikan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada siapa yang terlihat di lapangan. Jika memang terdapat bukti adanya pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak tersebut juga perlu diperiksa sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

