Oleh : Suhaiya Mahasiswa UIN Ar-Raniry
Indonesia pada pertengahan tahun 2026 sedang berada dalam situasi ekonomi yang mencemaskan. Tekanan geopolitik global dan gejolak pasar keuangan internasional telah menyeret nilai tukar rupiah ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya langsung menghantam kehidupan masyarakat secara nyata: harga bahan pokok melambung tinggi, biaya produksi industri meningkat drastis, dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi para pekerja di sektor riil. Di tengah badai ekonomi tersebut, masyarakat seolah berjalan sendiri. Kebijakan pemerintah dinilai lamban, kurang taktis, dan cenderung lebih fokus pada proyek-proyek mercusuar yang dianggap lebih menguntungkan kepentingan elite dibanding menghadirkan jaring pengaman sosial yang konkret bagi rakyat kecil.
Krisis ekonomi akibat depresiasi rupiah sejatinya bukan sekadar persoalan angka di papan bursa efek, melainkan persoalan kemanusiaan yang mendalam. Ketika nilai mata uang merosot, masyarakat kecil menjadi kelompok yang paling terdampak. Daya beli melemah, sementara ketimpangan sosial semakin melebar. Di saat segelintir elite mampu mengamankan aset mereka dalam bentuk valuta asing, jutaan rakyat harus memutar otak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Di sinilah letak kritik utamanya: abainya pemerintah dalam memprioritaskan keadilan distribusi dan perlindungan terhadap kaum mustad’afin (orang-orang lemah).
Dalam perspektif Islam, pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan memiliki tanggung jawab moral dan teologis yang besar untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Allah Swt. menegaskan prinsip dasar keadilan ekonomi dalam Al-Qur’an:
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat tersebut merupakan kritik terhadap sistem ekonomi yang membiarkan ketimpangan struktural terus berlangsung. Ketika terjadi inflasi dan pelemahan rupiah seperti saat ini, negara wajib hadir melalui intervensi pasar, pengendalian harga, serta pengalokasian anggaran negara untuk subsidi yang tepat sasaran. Kelalaian pemerintah dalam merespons jeritan ekonomi rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah kepemimpinan.
Sikap abai atau lambannya pembuat kebijakan dalam menangani krisis ini juga mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam. Pemimpin diposisikan sebagai pelayan (khadim) bagi rakyatnya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah beriman kepadaku seseorang yang bermalam dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sampingnya, sedangkan ia mengetahuinya.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Jika hadis ini ditarik ke dalam konteks makro kenegaraan tahun 2026, maka “tetangga” tersebut adalah rakyat, sedangkan “orang yang kenyang” dapat dimaknai sebagai para pemangku kebijakan yang fasilitas dan kenyamanannya tetap terjamin di tengah krisis, bahkan masih menikmati berbagai keuntungan dan privilese. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi inflasi tanpa kebijakan fiskal yang berpihak kepada kesejahteraan kelas bawah. Menghadapi krisis ekonomi 2026 memerlukan perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah harus menghentikan pemborosan anggaran pada sektor-sektor non-prioritas dan segera mengalihkannya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan stimulus bagi UMKM lokal yang selama ini menjadi benteng pertahanan ekonomi rakyat.
Sebagai penutup, opini ini menegaskan bahwa menghadapi krisis rupiah bukan semata persoalan teknis intervensi Bank Indonesia, melainkan juga ujian moral bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Al-Qur’an dan hadis telah memberikan rambu-rambu yang jelas: ekonomi yang berkah adalah ekonomi yang berkeadilan, di mana negara hadir sebagai pelindung bagi mereka yang paling rentan, bukan sekadar menjadi penonton di tengah kesusahan rakyatnya.

