Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijual ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Rabu, (14/01/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain dalam sidang terbuka. Majelis hakim menyatakan Rohamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Zulkarnain saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthafan Al-Kamil, yang sebelumnya menuntut Rohamah dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada 17 Desember 2025 lalu.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117,381 juta. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, keluarga korban dapat mengajukan permohonan ke pengadilan.
Pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan kepada terdakwa untuk melunasi restitusi dalam waktu 14 hari. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan untuk menyita harta benda terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh terdakwa. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia bernama Kak Su, yang kemudian mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial.





