Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Selasa, (08/04/2026).
Tersangka berinisial Eva Triani (ET) diketahui merupakan karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran program beasiswa Pemerintah Aceh yang mencakup 15 kegiatan, termasuk program studi luar negeri yang bekerja sama dengan University of Rhode Island.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, total dana yang disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, disebut mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi praktik penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





