Banda Aceh – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh, Maulana Iqbal, mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur yang mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan.
“DPR telah mengkhianati amanah rakyat! RUU ini memberi militer keleluasaan untuk masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Ini bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi melemahkan demokrasi!” tegas Maulana Iqbal. Kamis (20/3/2025)
Salah satu poin paling kontroversial dalam RUU ini adalah Pasal 47 Ayat (3), yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Sebelumnya, aturan yang berlaku mewajibkan perwira TNI untuk pensiun jika ingin masuk ke pemerintahan sipil guna memastikan pemisahan tegas antara militer dan sipil.
Namun, revisi terbaru membuka jalan bagi dominasi militer dalam birokrasi, termasuk di kementerian, badan siber, hingga sektor energi dan sumber daya alam.
“Ini adalah kemunduran besar! Reformasi 1998 menegaskan bahwa militer tidak boleh masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Jika perwira aktif bisa langsung menduduki jabatan sipil, maka kita sedang menuju militerisasi pemerintahan!” lanjutnya.
Maulana Iqbal menegaskan bahwa pengesahan RUU ini hanya akan memperburuk kondisi demokrasi dan menciptakan celah bagi militer untuk kembali berkuasa dalam berbagai aspek kehidupan sipil.
“HMI Banda Aceh menolak tegas aturan ini. Jika RUU ini tetap dipaksakan, kami siap turun ke jalan sampai berjilid-jilid sampai UU ini dicabut atau dibatalkan!” tegasnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dan menolak regulasi ini demi menjaga prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.